Mengenal Lebih Jauh Tentang Pertambangan
Pertambangan merupakan sebuah kegiatan yang sudah tidak asing di telinga kita. Biasanya orang awam akan menganggap pertambangan adalah sebuah kegiatan menggali dan menemukan hasil tambang yang diinginkan, seperti emas, perak, maupun batubara. Hal tersebut memang tidak sepenuhnya salah.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Agar lebih mudah dipahami, pertambangan adalah suatu kegiatan pengambilan endapan bahan galian berharga dan bernilai ekonomis dari dalam kulit bumi, baik secara mekanis maupun manual pada permukaan bumi, di bawah permukaan bumi dan di bawah permukaan air.
Hasil yang didapat dari pertambangan ini juga beragam, sesuai dengan kebutuhan industri. Contohnya saja seperti batubara, pasir besi, bijih timah, bijih nikel, bijih bauksit, bijih tembaga, bijih emas, perak dan bijih mangan.
Tidak hanya itu, pertambangan uga mencakup bahan bahan galian non-logam yang dapat digunakan untuk membantu kebutuhan bahan baku dalam proyek industri, contohnya seperti batu gunung, batu kali, batu kapur, koral, kerikil, batu marmer, pasir, pasir silika, pasir kuarsa, kaolin, tanah liat dan lain-lain.
Dalam pertambangan, terdapat beberapa kegiatan yang umum dilakukan dari awal memulai sampai selesainya kegiatan pertambangan. Diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Prospeksi
Prospeksi adalah suatu kegiatan penyelidikan dan pencarian untuk menemukan endapan bahan galian atau mineral berharga.
2. Eksplorasi
Eksplorasi adalah suatu kegiatan lanjutan dari prospeksi yang meliputi pekerjaan-pekerjaan untuk mengetahui ukuran, bentuk, posisi, kadar rata-rata dan besarnya cadangan serta "studi kelayakan" dari endapan bahan galian atau mineral berharga yang telah diketemukan.
3. Eksploitasi
Eksploitasi adalah suatu kegiatan penambangan yang meliputi pekerjaan-pekerjaan pengambilan dan pengangkutan endapan bahan galian atau mineral berharga sampai ke tempat penimbunan dan pengolahan/pencucian, kadang-kadang sampai ke tempat pemasaran.
4. Pengolahan/Pemurnian/Pengilangan
Pengolahan/Pemurnian adalah suatu pekerjaan memurnikan/meninggikan kadar bahan galian dengan jalan memisahkan mineral berharga dan yang tidak berharga, kemudian membuang mineral yang tidak berharga tersebut (dapat dilakukan dengan cara kimia).
5. Reklamasi
Kegiatan ini juga sering disebut dengan kegiatan pascatambang, dimana daerah pertambangan yang sudah selesai ditambang harus dilakukan perbaikan, seperti menimbun bekas galian tambang, menanami pohon (reboisasi) dan kegiatan lainnya agar lingkungan bekas kegiatan penambangan tetap terjaga.
Itu lah beberapa hal tentang pertambangan yang wajib kamu ketahui. Jika kamu ingin mempelajari lebih lanjut tentang pertambangan, baca terus blog Himata ya.

Komentar
Posting Komentar